1. Subyek Hukum :
a. Manusia
- Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia
biasa (natuurlijke persoon)
manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya
dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak
kewarganegaraan.
Setiap
manusia pribadi (natuurlijke
persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai
subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya
dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah
sebagai berikut :
-
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah
berusia 21 tahun dan berakal sehat).
-
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata
tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
- Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
- Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
- Kurang cerdas.
- Sakit ingatan.
- Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
- Badan Hukum ( Rechts Person )
Badan
hukum (rechts persoon)
merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh
hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa
hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat
melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat
bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya
suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
-
Didirikan dengan akta notaris.
-
Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
-
Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM,
sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya
dilakukan Menteri Keuangan.
-
Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia
b. Badan hukum
Badan
hukum dibedakan dalam dua bentuk :
- Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk
yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk
oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara
fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas
untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan
II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
- Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan
Hukum Privat (Privat Recths
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil
atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan
orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya
perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
2. Obyek Hukum :
a.
Benda bergerak
Badan
hukum dibedakan dalam dua bentuk :
- Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk
yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk
oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara
fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas
untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan
II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
- Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan
Hukum Privat (Privat Recths
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil
atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan
orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya
perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
b.
Benda tidak bergerak
- Benda tidak bergerak
Benda
tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
-
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
-
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
3. Hak Kebendaan
yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan) :
a.
Jaminan umum
- Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan
debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni
besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada
alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
-
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
-
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.
Jaminan khusus
- Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
-
Gadai
Dalam pasal
1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas
suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain
atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan
kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu
dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan
biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
didahulukan.
Sifat-sifat
Gadai yakni :
o
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud.
o
Gadai bersifat accesoir
artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk
menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
o
Adanya sifat kebendaan.
o
Syarat inbezitz telling,
artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai
diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
o
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
o
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
o
Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan
menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai
tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek
gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda
bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa
berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat
piutang kepada pembawa (aan
toonder) atas tunjuk (aan
order) dan atas nama (op
naam) serta hak paten. Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai
mempunyai hak selama gadai berlangsung yakni pemegang gadai berhak untuk
menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil
penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di
kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka
umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang
lazim berlaku, yakni :
- Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai.
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
- Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
- Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
- Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
-
Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat
hipotik yakni :
o
Bersifat accesoir
yakni seperti halnya dengan gadai.
o
Mempunyai sifat zaaksgevolg
(droit desuite) yaitu
hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda
tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
o
Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
o
Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek
hipotik yakni sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku
untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan
undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan
berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut,
yaitu kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata,
pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang
pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut
sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan
berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang,
gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas
dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun
undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan
kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung,
sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan
minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal
menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang
tersendiri.
Kapal
terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang
penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda
tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter
dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
-
Hak Tanggungan
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan
hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
Dengan
demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri
sebagai berikut :
o
Kreditur yang diutamakan (droit
de preference) terhadap kreditur lainya .
o
Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut
atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit
de suite).
o
Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga
dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
o
Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda
yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi
syarat-syarat khusus seperti berikut :
Ø
Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Ø
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Ø
Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
Ø
Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat
berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek
hak tanggungan, yakni :
o
Hak milik (HM).
o
Hak guna usaha ( HGU), seperti rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak
milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
o
Hak pakai atas tanah negara.
Obyek
hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
-
Fidusia
Fidusia
yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare
Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan
kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda
bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun,
benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang
diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan
penyerahan secara constitutum
possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap
pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan
demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan
hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang
nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang
debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan
utang.
Fidusia
merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia
adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat
jaminan fidusia yakni berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan
perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan
kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan
sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya
jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan
Fidusia hapus.
Obyek
jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak
bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda
tidak bergerak harus memenuhi persyaratan, antara lain :
o
Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
o
Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak,
benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian
fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa
Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran
fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku
daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia
diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran
Fidusia.
Hapusnya
jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
Ø
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
Ø
Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
Ø
Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar