Senin, 28 November 2011

perusahaan perseorangan

Pendahuluan

perusahaan merupakan suatu badan yang didirikan oleh perorangan atau lembaga dengan tujuan utama untuk memaksimalkan keuntungan. selain itu sebuah perusahaan juga mempunyai tujuan lain, yaitu dapat terus bertahan (survive) dalam persaingan, berkembang (growth), serta dapat melaksanakan fungsi - fungsi sosial lainnya dimasyarakat. ketidakmampuan mengantisipasikan perkembangan global mengakibatkan pengecilan dalam volume usaha yang pada akhirnya mengakibatkan kebangkrutan perusahaan.

Teori

 Pengertian perusahaan perseorangan merupakan suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul resiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang merupakan bentuk peralihanantara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation.


Pembahasan
 
 SUMBER MODAL PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG

Sumber modal Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjaman. Contoh Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah toko pakaian, toko makanan dan lain-lain.

TANGGUNG JAWAB PEMILIK PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG

Pada Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya.Oleh karena itu, pemilik Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.

KELEBIHAN PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG

-          Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.

-          Biaya organisasi rendah.

-          Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.

-          Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.

-          Manajemen relatif fleksibel.

KELEMAHAN PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG

-          Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.

-          Status hukum Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah bukan badan hukum.

-          Pada umumnya kemampuan investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.

-          Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama maka kegiatan perusahaan akan terhenti.

-          Kemampuan manajerial yang terbatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar